Digugat US$ 27 Juta, Conoco Phillips Ajukan Saksi Bule
Rabu, 02 Agu 2006 19:30 WIB
Jakarta - Seorang warga negara asing alias bule hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bule ini dijadikan saksi Conoco Phillips setelah digugat PT Sapta Sarana Personaprima.Saksi yang dihadirkan oleh Conoco adalah Drilling Specialist Consultant dari PT Leukamaras Dennis E Rider. Dengan bahasa Indonesia yang tidak terlalu sempurna, Dennis memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Lief Sofijullah."Karena keterlambatan pengiriman rig, produksi banyak rugi," ujar Dennis di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (2/8/2006).Gugatan PT Sapta karena Conoco dinilai melakukan hal-hal melawan hukum, seperti pemutusan kontrak secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. Conoco membatalkan kontrak karena keterlambatan pengiriman rig oleh PT Sapta. Padahal keterlambatan pengiriman rig itu justru akibat perubahan isi kontrak yang diminta oleh Conoco."Disebutkan ada penggantian spesifikasi seperti horse power dan top drive, sehingga PT Sapta rugi US$ 27 juta. Akhirnya ya dipailitkan supplier," ujar kuasa hukum, Todung. Akibat pembatalan kontra, Conoco diminta mengganti kerugian materiil sebesar US$ 27.184.807 dan Rp 4,019 miliar. Angka ini adalah biaya pengantaran rig yang ditanggung oleh PT Sapta, serta hilangnya potensi keuntungan. Conoco juga harus membayar kerugian imateriil US$ 100 juta.Selain itu, PT Sapta juga menganggap Conoco melanggar hukum karena mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihaknya.Keterangan pihak Conoco menyebutkan bahwa kegagalan PT Sapta memenuhi kontrak mengakibatkan kerugian sekitar Rp 49 miliar. Untuk menghindari kerugian lebih jauh maka Conoco menghentikan kontrak.Semula dua belah pihak sepakat memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian bila terjadi sengketa. Namun ternyata Randy Rizaldi selaku kurator PT Sapta mengajukan gugatan ke pengadilan.Sidang dengan agenda mendengarkan keteragan saksi akan dilanjutkan kembali pada 23 Agustus 2006.
(asy/)











































