Tiga pemuda ditangkap polisi usai menyerang dan mengancam warga sambil mengacungkan senjata tajam di Menteng, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa celurit dan pedang.
"Kita amankan 3 tersangka dugaan penyerangan dan pengancaman yang dilakukan kepada warga di Menteng, Kota Bogor. Ketiga tersangka yang kita amankan rata-rata usianya 20 tahun, mereka berinisial MR, RAH dan ZF," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila dalam jumpa pers di lokasi penyerangan, Rabu (28/12/2022).
Rizka mengatakan, penyerangan dan pengancaman itu terjadi pada 24 Desember lalu. Ketiga pemuda bercelurit dan berpedang ini datang dan menghampiri warga di Gang Muha, Kelurahan Menteng, Kota Bogor. Tidak ada korban dalam kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekira pukul 02.00 WIB, datang 3 orang terduga pelaku dengan menggunakan sajam memasuki area gang pemukiman, kemudian melakukan intimidasi dan pengancaman kepada masyarakat di Kelurahan Menteng," katanya.
Warga yang ada di lokasi saat itu tidak melakukan perlawanan. Ketiga pemuda kemudian kabur usai warga lainnya berdatangan ke lokasi.
"Dari info masyarakat, kemudian kejadian itu kita kembangkan dan lalukan penyelidikan hingga penangkapan, karena warga merasa sangat resah dengan perbuatan mereka," kata Rizka.
Ketiga pemuda, kata Rizka, ditangkap di beberapa lokasi. Di antaranya, di Cibubur Jakarta Timur, Ciomas Kabupaten Bogor dan kawasan Bogor Tengah Kota Bogor. Dari para tersangka, diamankan barang bukti sajam berupa celurit dan pedang.
"Dari hasil pemeriksaan, sebelum melakukan aksinya, mereka mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Rizka.
"Motifnya adalah mereka ini eksistensi saja, ingin unjuk gigi. Jadi hanya untuk show off bahwa mereka ini berani. Makanya mereka menantang di area perkampungan," tambahnya.
Karena perbuatannya, ketiga pemuda dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kemudian untuk para pelaku kita gunakan Pasal Berlapis UU darurat kita juntcokan dengan pasal 33 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.