Kementerian Agama menegaskan pihaknya telah menyelesaikan semua kewajiban pembiayaan saat penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) 2022. Kemenag menyatakan kekurangan anggaran kegiatan yang mencari adalah pihak EO.
"Kemenag tidak punya tunggakan. Bantuan untuk pembiayaan kegiatan telah diserahkan ke panitia. Sesuai kesepakatan, jika anggaran kegiatan kurang, pihak EO yang mencari kekurangannya," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Jeane Maria Tulung di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (28/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Jeane ini meluruskan kabar tentang tunggakan pembayaran hotel oleh Kemenag pada penyelenggaraan Pesparawi XIII yang berlangsung di Yogyakarta pada pertengahan 2022.
Dalam informasi tersebut, 61 hotel disebut belum menerima sisa pembayaran tagihan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya dengan total sebesar Rp 11 miliar.
Jeane menjelaskan Pesparawi 2022 diselenggarakan atas kerja sama empat pihak, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), serta pemda DIY.
Menurut dia, para pihak yang terlibat sejak awal sudah bersepakat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Sesuai kesepakatan, pembiayaan ditanggung para pihak, Kemenag, tuan rumah, serta LPPN dan LPPD. Selanjutnya pemda menerbitkan surat penunjukan PT Digsi sebagai EO yang diberi tugas juga untuk mencari sponsor," kata dia.
Kemenag melalui Kanwil DI Yogyakarta bertanggung jawab pada pembiayaan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Pemda DIY, kata Jeane, juga sudah menyalurkan anggaran Rp 10 miliar.
"Dan itu seluruhnya sudah kita tunaikan," kata dia
Sementara itu, Pesparawi 2022 diperkirakan menelan biaya Rp 40-50 miliar. Jika ada kekurangannya sebagaimana kesepakatan tertulis, kata dia, menjadi tanggung jawab EO yang ditunjuk untuk mencari sponsor.
"Jadi, Kemenag sudah selesaikan seluruh tanggung jawabnya. Kami juga menyimpan surat pernyataan bahwa EO sanggup mencarikan kekurangan biaya," kata dia.
Terkait kontrak perhotelan, Jeane menegaskan, sesuai kesepakatan, pembayaran juga sepenuhnya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pihak EO. Karena itu, kata dia, tidak ada kaitan dengan Kemenag.
Simak juga Video: Kemenag Izinkan Gereja Pasang Tenda Tambahan saat Ibadah Natal