Satpol PP Depok menemukan 100 kasus prostitusi online sepanjang 2022. Berdasarkan aduan masyarakat, modus prostitusi online banyak terjadi di sebuah tempat indekos atau kos-kosan.
"Kos-kosan ya, tapi apartemen juga masih ada. Tapi di kita pengaduannya lebih kenceng (banyak) adanya di kos-kosan. Mencapai 100 lebih, kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40," kata Kasatpol PP N Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022).
Lienda mengatakan usia para pelaku prostitusi online bervariasi. Namun pihaknya tidak menemukan pelaku prostitusi online dengan usia di bawah umur.
"Bervariasi, yang kebanyakan memang usia produktif. Tapi ya kita tidak melihat yang berulang ya yang kemarin itu. Untuk di bawah umur nggak ada," kata Lienda.
Lienda mengatakan pelanggaran dalam tindakan prostitusi online dilakukan oleh warga sekitar maupun luar wilayah. Pelaku prostitusi dengan modus kos-kosan tersebut dikenai denda Rp 250-500 ribu.
"Fifty fifty ya. Jadi kemarin ditertibkan baik yang perempuan dan laki lakinya. (Denda) antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu," tutur Lienda.
Sejauh ini, menurut Lienda, pemilik kos mengaku tidak mengetahui adanya prostitusi online yang dilakukan di tempat kos miliknya. Namun, jika pemilik kos memfasilitasi pelaku prostitusi online, pemilik kos terancam tiga bulan penjara dengan denda Rp 7,5 juta.
"Kalau tahu, itu tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu. Tapi tetap kami ingatkan di dalam perda, ketika ada orang yang menyediakan tempatnya untuk prostitusi, itu dianggap memfasilitasi. Ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta," tutup Lienda.
(aik/aik)