Rachman Kini Tidak Pingsan

Jabatan Walikota Prabumulih

Rachman Kini Tidak Pingsan

- detikNews
Rabu, 02 Agu 2006 19:04 WIB
Palembang - Sebelum dinonaktifkan, Rachman Djalili dikenal sebagai 'walikota pingsan'. Bagaimana tidak, dua kali Rachman Djalili hendak ditahan, namun selalu gagal. Setiap akan ditahan, tersangka jatuh pingsan. Untungnya, kali ini saat dinonaktifkan dari Walikota Prabumulih, Rachman tidak pingsan. Rencana penahanan pertama 27 Februari 2006 urung terlaksana karena Rachman Djalili tiba-tiba pingsan saat hendak menandatangani surat penahanan. Rencana penahanan berikutnya pada 2 Mei 2006 juga tidak bisa terlaksana, karena lagi-lagi tersangka pingsan. Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan Rachman Djalili sebagai tersangka dalam pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan kantor pemerintah kota dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih tahun anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Selain itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Walikota Prabumulih tersebut. Sebelum memeriksa Rachman Djalili, jaksa telah memeriksa dan menetapkan Sulaiman Kobil yang menjadi pimpinan proyek sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan di rumah tahanan negara (rutan). Berkas Sulaiman tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim dan kini sedang dalam persidangan. Dugaan penyelewengan APBD Kota Prabumulih untuk lokasi kantor dan rumah sakit itu meliputi biaya pembelian tanah, biaya operasional, dan administrasi. Indikasi penyelewengan, antara lain, panitia pengadaan tanah tidak bekerja, tetapi tetap menggunakan biaya operasional yang besarnya satu persen dari harga tanah. Pembangunan proyek kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tersebut yang berlokasi di desa Pangkul itu menelan biaya sebesar Rp 8,5 miliar. Untuk pembangunan tersebut, Pemkot Prabumulih membebaskan tanah seluas 25 hektar yang disiapkan untuk pembangunan gedung serta kompleks perkantoran, dan tanah seluas 5 hektar untuk gedung RSUD. Dari Daftar Isian Proyek (DIP) dialokasikan dana Rp 4,5 miliar, dan selanjutnya diadakan anggaran tambahan Rp 8,5 miliar dengan sumber pendanaan APBD murni. Hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi mark-up dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Kantor Pemkot dan RSUD Prabumulih dibangun di lahan seluas 29,5 hektar di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Lahan seluas 24,5 hektar untuk areal perkantoran dan lima hektar lainnya untuk pembangunan rumah sakit. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads