Menjelang tutup tahun, Imigrasi membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar dalam sejarah keimigrasian, yaitu Rp 4,5 triliun. Pendapatan itu disumbang terbesar dari sektor visa kunjungan, yang mencapai Rp 2 triliun, sehingga kebijakan bebas visa kunjungan dinilai tidak tepat diterapkan lagi.
"Realisasi PNBP berdasarkan aplikasi OMSPAN per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total Rp 4.526.781.510.751," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Penyumbang terbesar dari visa, yaitu Rp 2.001.570.010.750. Disusul dari pembuatan paspor sebesar Rp 1.358.793.000.000.
"Dari izin keimigrasian Rp 1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian lainnya Rp 121.197.000.001," ujar Widodo.
Berikut daftar PNBP Imigrasi 10 tahun terakhir:
2014 sebesar Rp 2,9 triliun
2015 sebesar Rp 2,6 triliun
2016 sebesar Rp 1,86 triliun
2017 sebesar Rp 1,87 triliun
2018 sebesar Rp 2,1 triliun
2019 sebesar Rp 2,5 triliun
2020 memasuki pandemi, pergerakan manusia dunia terhenti
2021 memasuki pandemi, pergerakan manusia dunia terhenti
Masihkan Perlu Kebijakan Bebas Visa Kunjungan?
Menanggapi gagasan agar bebas visa kunjungan diterapkan lagi karena dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata, Widodo menilai gagasan ini mesti dilihat secara cermat dan hati-hati.
"Pertama, UU Imigrasi kita mengatur kebijakan bebas visa dapat diberikan kepada negara-negara sahabat sepanjang bersifat resiprokal," ucap Widodo.
Kedua, Imigrasi memiliki KPI untuk meningkatkan target PNBP yang akan selalu ditanyakan dan menjadi objek pengawasan dan evaluasi DPR. Ketiga, PNBP Imigrasi juga menjadi objek pemeriksaan BPK yang akan selalu menyoroti dan memastikan aspek prosedur dan segi yuridisnya.
"Sebagai gambaran saja, Imigrasi dalam bulan November yang lalu telah diperiksa oleh BPK. BPK menemukan ada potensi PNBP yang hilang sebesar Rp 3 triliun lebih per tahunnya dengan penerapan kebijakan bebas visa ini," ungkap Widodo.
Bagi Imigrasi, kata Widodo, sebenarnya tidak menjadi masalah jika kebijakan bebas visa kunjungan dimaksudkan untuk mendukung sektor pariwisata. Sepanjang beberapa hal tersebut juga diantisipasi.
1. Potensi kehilangan Rp 3 triliun per tahun itu dapat diganti dengan data yang benar-benar valid dari perolehan devisa dan spending money para wisatawan mancanegara yang datang ke destinasi-destinasi wisata Indonesia. Tapi data-data itu hingga kini belum tersedia dengan jelas dan valid. Yang ada kebijakan bebas visa kunjungan mendatangkan banyak wisatawan backpacker dan wisatawan-wisatawan bermasalah di Bali misalnya dan daerah-daerah lain.
2. Kebijakan bebas visa kunjungan itu dilakukan secara resiprokal dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dihapus ketentuan tentang PNBP sebagai KPI-nya Imigrasi, sehingga tidak lagi menjadi objek pengawasan dan evaluasi DPR.
4. Jangan lagi ada ketentuan yang mengatur bahwa PNBP imigrasi menjadi objek pemeriksaan dan evaluasi BPK.
"Jika beberapa hal tersebut di atas dapat diantisipasi, rasanya Imigrasi tidak akan memikul dampak dan tanggung jawab kinerja jika target PNBP-nya tidak tercapai," pungkasnya.
Lihat juga video 'Jokowi Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 58%, Tembus Rp 1.171 T':