Terdakwa Pengeboman Atrium Senen Diancam Hukuman Mati
Rabu, 02 Agu 2006 18:07 WIB
Jakarta - Salahuddin duduk tanpa ekspresi di kursi pesakitan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiyanto membacakan dakwaan. Pria 30 tahun ini didakwa melakukan pengeboman sehingga diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.Pada 1 Agustus 2001, Salahuddin yang memiliki 6 nama alias diduga sendiri-sendiri ataupun bersama-sama membawa dan meledakkan bahan peledak di Graha Atrium Senen. Target yang akan diledakkan terdakwa adalah sebuah bus yang diparkir di Graha Atrium Senen.Terdakwa dengan dibantu beberapa orang lainnya (3 terdakwa dengan dakwaan terpisah) merakit bom dengan racikan bubuk hitam dicampur gotri dan paku. Racikan itu lantas dimasukkan ke dalam kardus Dunkin Donat. Sebuah detonator dimasukkan ke dalam serbuk, dan kabel detonator ditarik keluar dan disambung dengan kabel timer, dengan posisi timer berada di luar kardus."Kardus Dunkin Donat dipilih agar tidak dicurigai membawa bom, melainkan membawa makanan," ujar Sugiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (2/8/2006).Bus yang akan diledakkan adalah kendaraan yang biasa digunakan jemaat sekolah yang biasa mengikuti kebaktian di Graha Atrium, tepatnya di Hotel Aston pada pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Bom disetting meledak pukul 21.15 WIB dengan perkiraan bus itu sudah mulai bergerak.Namun sebelum diletakkan di tempat sasaran, bom tiba-tiba meledak. Akibatnya beberapa orang terluka dan beberapa bagian gedung Graha Atrium rusak.Salahuddin didakwa pasal 1 ayat 1 UU No 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini memberikan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.Pria yang berprofesi pedagang pakaian dan jagung bakar ini menghadiri sidang dengan dibalut kemeje putih dan celana hitam. Ia datang tanpa disertai pengacara.Sidang yang dipimpin hakim Lief Sofijullah ini akan dibuka kembali pada Rabu 9 Agustus. Rencananya, Salahuddin akan meminta bantuan pengacara pada sidang selanjutnya.
(nrl/)











































