Proyek Double-double Track
Warga Pisangan Gugat Menhub
Rabu, 02 Agu 2006 17:55 WIB
Jakarta - Warga Pisangan Baru, Jakarta Timur, yang terkena proyek double-double track (DDT) resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan karena penyelesaian kasus pembebasan lahan tidak transparan."Tadi sudah diajukan ke PN Jakarta Timur. Ada 4 pihak yang digugat yakni Menteri Perhubungan, Gubernur DKI, Walikota Jakarta Timur dan Yoyo Sulaeman sebagai pribadi maupun Pimpro," kata kuasa hukum warga Pisangan, Sandy Ebenezer, kepada detikcom, Rabu (2/8/2006).Gugatan dilayangkan karena tanah yang saat ini akan dilintasi DDT sudah ditempati dan dikuasai selama kurang lebih 70 tahun secara turun-temurun. Sesuai hukum perdata, karena penguasaannya dilakukan secara baik, maka warga berhak untuk menguasai tanah itu.Selain itu, dalam pemberian ganti rugi, ternyata kuintasi dalam keadaan kosong dan selama ini nilai ganti ruginya tidak sesuai dengan kuitansi.Menyangkut gugatan kepada Yoyo Sulaeman sebagai pribadi, Sandy menjelaskan, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga jika dinyatakan terbukti bersalah maka hartanya bisa disita untuk dijadikan kompensasi bagi warga.
(san/)











































