Satpol PP Kota Depok memusnahkan 1.901 botol barang bukti penjualan minuman keras (miras) ilegal. Miras ilegal tersebut didapatkan dari putusan sidang tindak pidana ringan selama operasi dalam tiga bulan terakhir.
"Pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol hasil dari putusan sidang tindak pidana ringan, ya hasil tipiring (tindak pidana ringan). Jadi periode triwulan terakhir ini ada 1.901 barang bukti yang kita hancurkan," kata Kasatpol PP Depok Lienda Kasatpol PP N Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan, di Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022).
Lienda mengatakan pihaknya menemukan beberapa titik tempat baru dalam peredaran miras ilegal. Lienda menjelaskan pihaknya justru menemukan penjualan miras ilegal di perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga beberapa tempat yang kita temukan baru. Kami banyak menemukan justru di perumahan-perumahan bukan di pusat niaga. Iya di perumahan, ngontrak gitu, adalah tempat tersebar," kata Lienda.
Satpol PP Depok juga belum pernah mengizinkan adanya peredaran miras di Kota Depok. Atas kegiatan ilegal tersebut, Lienda memohon aparat wilayah, baik RT maupun RW, lebih waspada pada peredaran miras ilegal.
"Mohon kepada aparat wilayah RT, RW, lebih waspada lagi kepada wilayahnya agar tidak ada kegiatan-kegiatan ilegal peredaran atau penjualan minuman beralkohol," ujar Lienda.
Lienda menyampaikan pihaknya akan mengawasi melalui kolaborasi bersama aparat wilayah. Dia berharap melalui kerja sama tersebut akan menegakkan ketentraman dan ketertiban umum.
"Biasa kalau kami, kita mengawasi, tetapi yang paling penting adalah kolaborasi dengan aparat wilayah. Saya juga berharap warga bekerja sama dengan kita, berperan aktif dalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum," tutupnya.
Lihat juga video 'Pemusnahan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 10,1 M di Batam':