Kasus Hariono
Kajati DKI Diperiksa Kamis
Rabu, 02 Agu 2006 17:50 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher, akan diperiksa terkait kasus Hariono Agus Tjahjono, terdakwa shabu-shabu yang divonis ringan 3 tahun. Pemeriksan dilakukan Kamis 3 Agustus.Rencana pemeriksaan Rusdi Taher ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajaksaan Agung, I Wayan Pasek, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (2/8/2006).Rusdi akan diperiksa oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan terhadap Rusdi dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.Ditambahkan Pasek, Rusdi akan dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus rencana tuntunan (rentut) ganda kasus 20 kg shabu-shabu dengan terdakwa Hariono. Ada dua rentut dalam kasus Hariono, yakni 6 tahun dan 15 tahun penjara.Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dimas Sukadis, tidak mau berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan di gedung Jamwas. Dimas diperiksa dalam kasus yang sama."Saya baru dua hari di sana (Kejari Jakarta Barat) sejak rentut keluar," ujar Dimas singkat.
(djo/)











































