Penghasut Pengrusakan Kedubes AS Dituntut 8 Bulan Penjara
Rabu, 02 Agu 2006 16:49 WIB
Jakarta - Terdakwa penghasut pengrusakan Kedubes AS Machsuni Kaloko dituntut 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menilai Machsuni melanggar pasar 160 KUHP.Ia dianggap menyebarkan hasutan agar merusak Kedubes AS pada 9 Februari 2006 ketika 600 orang Laskar Pembela Islam berdemo di Kedubes AS."Saat itu terdakwa setelah berorasi mengatakan aba-aba, ratakan saf 1 dan 2, jangan biarkan setan masuk. Setelah itu tiba-tiba pengrusakan kaca terjadi," kata JPU Wahyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (2/8/2006).Ditambahkan Wahyudi, dari CCTV pos penjagaan Kedubes AS juga diperoleh gambaran Machsuni telah memberikan aba-aba aksi pengrusakan.Hal yang memberatkan terdakwa adalah terjadinya aksi pengrusakan atas kedubes negara lain. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.Hakim ketua Aman Barus mengatakan akan membuka persidangan lagi pada Kamis 3 Agustus dengan agenda pledoi.
(umi/)











































