Buron Kasus Illegal Logging Ditangkap di Medan

Buron Kasus Illegal Logging Ditangkap di Medan

- detikNews
Rabu, 02 Agu 2006 16:00 WIB
Medan - Seorang buron kasus illegal logging dari Provinsi Riau berhasil ditangkap di Medan. Buronan yang diidentifikasi bernama Angliong Ang (40), terlibat dalam pengapalan puluhan ton kayu di Riau setahun lalu. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) II, Luhut Sihombing menyatakan, penangkapan itu merupakan kerja sama beberapa lembaga, Polda Riau, Polda Sumut dan Satuan Kepolisian Reaksi Cepat (Sporc) BKSDA Sumut II. "Begitu diamankan, tersangka selanjutnya dikirimkan ke Riau untuk dilanjutkan proses hukumnya di sana," kata Luhut Sihombing, Kepala BKSDA Sumut II kepada wartawan, Rabu (2/8/2006) di kantornya Jalan Sisingamangaraja Medan. Menurut Luhut, penangkapan Angliong Ang dilakukan setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Medan. Setelah melakukan pemantauan sekitar tiga minggu, kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sutrisno Medan pada Selasa (1/8/2006). "Tersangka berhasil diciduk tanpa perlawanan," kata Luhut yang berbicara didampingi staf Sahdin Zunaidi. Disebutkan Luhut lagi, Angliong Ang dipersalahkan melakukan tindak pidana bidang kehutanan karena turut serta dalam kasus illegal logging setahun lalu di Provinsi Riau. Dengan menggunakan kapal, dia mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen fisik. "Tindakan itu melanggar Undang-Undang N0 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," kata Luhut. Waktu itu, tersangka tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya penyidik BKSDA Riau dan Polda Riau memasukkan Angliong dalam Daftar Pencarian Orang. Dengan keberhasilan penangkapan salah satu mata rantai illegal logging di Riau ini, kata Luhut, diharapkan kasus-kasus pembalakan hutan dapat terus berkurang. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads