KPK Tidak Bisa Proses Dugaan Sumpah Palsu Hamid Awaludin
Rabu, 02 Agu 2006 15:46 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangani kasus dugaan sumpah palsu oleh mantan anggota KPU Hamid Awaludin. Sebab, kasus tersebut termasuk pidana umum.Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak H Panggabean kepada wartawan di sela-sela perayaan HUT KY di Hotel Red Top, Jl Pecenongan Raya, Jakarta, Selasa (2/8/2006)."Itu tindakan pidana umum, kita (KPK) tidak bisa memprosesnya," kata Tumpak.Saat ini yang bisa dilakukan KPK hanya menunggu penetapan dari mejelis hakim Pengadilan Tipikor mengenai dugaan kesaksian palsu Hamid tersebut. Selanjutnya, penetapan itu akan diserahkan KPK ke kepolisian."Penetapan kesaksian palsu itu harus dikeluarkan oleh majelis hakim, bukan penuntut umum. Dengan dasar penetapan itu, maka kami akan meminta kepolisian untuk mengusut benar tidaknya (sumpah palsu)," tutur Tumpak.Tumpak juga sempat ditanya soal kemungkinan KPK akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Hamid dalam kasus pengadaan segel surat suara pemilu 2004. Tumpak mengatakan, KPK akan menunggu proses persidangan anggota KPU Daan Dimara selesai."Nanti putusannya akan kita pelajari. Tidak bisa kita berikan sekarang (jawabannya)," ungkap Tumpak.Kuasa hukum Daan Dimara, Erick S Paat, mengajukan surat kepada KPK mengenai dugaan sumpah palsu yang dilakukan saksi Hamid Awaludin dalam persidangan tanggal 25 Juli lalu.Dalam persidangan saat itu, Hamid menyatakan tidak terlibat rapat 14 Juni 2004, tentang penentuan harga segel sampul surat suara KPU sebesar Rp 99, yang kini disidangkan itu. Padahal 5 saksi sebelumnya dengan tegas menyatakan, Hamid menghadiri rapat tersebut.
(djo/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































