Korps Adhiyaksa kembali menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal BUMD. Status tersangka kedua ini diberikan setelah yang pertama gugur, usai gugatan praperadilan Indra dikabulkan PN Tembilahan.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut Indra Mukhlis jadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Setelah semua tuntas, ia langsung jadi tersangka.
"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan). Ini terkait dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," kata Bambang dilansir detikSumut, Rabu (28/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi sendiri terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.
"Penetapan tersangka oleh penyidik setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," katanya.
Dalam status tersebut, Indra Mukhlis juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Indra Mukhlis sendiri merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, yakni dari tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Terkait peran Indra Mukhlis juga turut dibeberkan jaksa.
Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan dua minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.
Setelah ditahan, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'KPK Terima 4.623 Pengaduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022':