Noordin Sembunyi di Kota Besar, Halalkan Perampokan
Rabu, 02 Agu 2006 15:02 WIB
Semarang - Buronan teroris nomor wahid Noordin M Top tidak hanya bersembunyi di daerah pelosok. Ia bisa bebas berkeliaran di kota besar, seperti Semarang dan bertemu dengan anggota maupun calon anggotanya. Merampok, halal baginya. Kebiasaan Noordin bersembunyi ini terungkap dalam persidangan yang menghadirkan 8 anggota jaringan Noordin M Top di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (2/8/2006). Dalam berkas yang dibacakan JPU Sri Haryatmi di Ruang Sidang Utama PN Semarang, selama bulan Juli hingga Agustus 2005, Noordin berada di Semarang. Dia bertemu dengan kedelapan terdakwa di berbagai tempat. "Noordin atau Herman bertemu dengan Subur Sugiyarto, Tom atau Jabir yang mati dalam penyerbuan di Wonosobo, Jack atau Mustagfirin, dan Wawan Supriyatin," kata Sri. Pada Agustus 2005, Noordin meminta Subur mencari orang yang mau diajak beramal baik. Meski belum memberi jawaban saat diminta ikut bergabung, akhirnya Wawan mau dan bertemu Noordin di bawah jembatan layang di Jalan Majapahit. "Dengan Tom, Jack, dan Reno, Wawan diajak merampok toko ponsel di Pekalongan Utara para pertengahan September 2005. Mereka membawa senjata milik Noordin berupa pistol revolver jenis FN," lanjut Sri. Dari hasil perampokan ini, kelompok Noordin mendapatkan 15 ponsel dan uang Rp 100 ribu. Uang tersebut, menurut pengakuan terdakwa, diberikan kepada Noordin dan digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme. Sri menyebutkan, Noordin juga sempat bertemu dengan Subur dan beberapa anggota jaringannya di daerah Sampangan, Semarang. Dan lebih hebat lagi, Subur dan Wawan bertemu Noordin di belakang RS Kariadi. Sekadar diketahui, RS ini berada di depan Polwiltabes Semarang. Dalam persidangan perdana, empat terdakwa batal hadir yakni Subur Sugiyarto alis Abu Mujahid, Adhitya Triyoga, Joko Suroso alias Joko Padang, dan Joko Wibowo alias Abu Sayaf. Mereka didampingi TPM (Tim Pembela Muslim). Keempatnya akhirnya tak menghadiri persidangan karena belum menerima surat pemanggilan. Sedangkan empat terdakwa yang hadir adalah Wawan Supriyatin, Harry Setya Rahmadi, Ardi Wibowo, dan Sri Puji Mulyo Siswanto.
(asy/)











































