4 Terdakwa Terorisme Tak Hadiri Persidangan
Rabu, 02 Agu 2006 14:33 WIB
Semarang - Empat terdakwa terorisme batal menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (2/8/2006). Sebab, baik penasihat hukum maupun terdakwa mengaku belum menerima surat pemanggilan. Keempat terdakwa yang tidak hadir adalah Subur Sugiyarto alis Abu Mujahid, Adhitya Triyoga, Joko Suroso alias Joko Padang, dan Joko Wibowo alias Abu Sayaf. Di persidangan, mereka didampingi TPM (Tim Pembela Muslim). Sementara empat terdakwa lainnya yakni Wawan Surpiyatin, Harry Setya Rahmadi, Ardi Wibowo, dan Sri Puji Mulyo Siswanto menghadiri persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Di Ruang Sidang Utama, sesaat setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Moch Effendi, TPM langsung mengajukan protes. Baik TPM maupun terdakwa belum menerima sehingga pesidangan harus ditunda. Effendi terlihat kooperatif. Setelah meminta persetujuan JPU Sri Muji Astuti dan Sri Haryatmi, persidangan pun ditunda seminggu kemudian. "Sesuai kesepakatan, sidang akan dilaksanakan 9 Agustus mendatang. Silahkan JPU membuat surat pemanggilan," kata Effendi sambil mengetuk palu. Dalam berkas dakawaan, Ke-8 terdakwa teroris didakwa dengan pasal 13 huruf a dan b Perpu No 1 Tahun 2003 juncto pasal 1 UU no 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mereka menyembunyikan buronan teroris dan tidak menginformasikan keberadaan Noordin M Top. Padahal mereka tahu hal tersebut," kata JPU Sri Muji Astuti. Selain itu, terdakwa juga dinilai menyalahi pasal 9 Perpu No 1 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Senjata Api. Khusus Wawan Supriyatin, JPU menambahkan pasal 365 KUHP karena warga Sumur Adem, Semarang ini ikut serta dalam perampokan toko ponsel di Pekalongan. Aparat dari Polda Jateng, Polwiltabes, dan Polres Semarang Barat tampak berjaga di lokasi dengan senjata. Selain mengawal terdakwa, mereka juga menjaga lokasi persidangan beberapa jam sebelum sidang dimulai.
(nrl/)











































