Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Banten membongkar sejumlah upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga permasyarakatan (lapas) yang ada di Banten. Selama 2022, ada 4 kasus yang berhasil diungkap Kanwil Kemenkum HAM Banten dengan modus mulai dari menggunakan sayur asem hingga handphone.
"Dalam catatan ada kasus penyelundupan narkoba tahun 2022, pernah terjadi di Lapas Serang melalui sayur asem jumlah dua plastik kecil berisi sabu, jadi melalui sayur asem," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Tejo Harwanto, kepada wartawan di Serang, Selasa (27/12/2022).
Selain di Lapas Serang, ada juga upaya penyelundupan sabu 5 gram ke Lapas Cilegon melalui handphone. Kemudian, ada juga di Rutan Serang berupa obat-obatan tramadol dan eksimer yang jumlahnya mencapai 601 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir Desember di Lapas Cilegon paket sabu 9,67 gram, satu paket sabu lagi sebesar 4,73 gram," ucapnya.
Tejo mengatakan penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum HAM untuk pencegahan di lingkungan lapas. Menurutnya, petugas lapas wajib melaksanakan SOP sesuai aturan, termasuk ke pejabat pengemban amanat di satuan kerja.
"Pimpinan tidak mentolerir apabila ada kasus penyalahgunaan narkoba, pencegahan yang dilakukan dengan supervisi, dan petugas harus melaksanakan SOP baik dalam penjagaan pemeriksaan, barang masuk digeledah semua," imbuhnya.