Lebih Baik UU KKR Lahir Sumbing daripada Diaborsi
Rabu, 02 Agu 2006 14:18 WIB
Jakarta - UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) lebih baik dilahirkan sumbing daripada tidak pernah dilahirkan sama sekali. "Tapi saya percaya lebih baik UU ini lahir sumbing, daripada diaborsi," tutur mantan ketua Pansus UU KKR, Sidarto Danusubroto. Hal ini dikatakan Sidarto Danusubroto dalam sidang pengujian UU 27/2004 yang diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan dan Kebenaran yang berisikan pembela umum dari LBH Jakarta, Elsam dan lain-lain, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2006).Sidarto beralasan, kecacatan pasal 27 UU KKR yang dikemukakan oleh pemohon itu karena terkait konstelasi politik yang ada rancangan UU itu dibahas. "Konstelasi politik membuat pasal 27 ini berbentuk kompromi fraksi supaya perdebatan tidak berlarut dan berkepanjangan," ungkap Sidarto.Tapi lahirnya UU KKR ini, menurut Sidarto, merupakan suatu kemajuan besar dalam perlindungan dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia. "Ini pertama kali usaha mencari kebenaran dan rekonsiliasi pelanggaran HAM diwadahi hukum, walaupun masih mandek," terang Sidarto. Kalaupun ada kecacatan atau ketidakpuasan mengenai UU ini, Sidarto menyarankan untuk disalurkan saja sesuai prosedurnya. "Sidang ini salah satu penyalurannya," kata Sidarto.Pasal 27 Ingkari Konsep UU KKRPasal 27 UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengingkari konsep keseluruhan UU itu sendiri. Pemberian rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban pelanggaran HAM seharusnya tidak digantungkan pada amnesti terhadap pelaku."Pasal 27 tidak sejalan dengan konsep keseluruhan UU itu sendiri. Kompensasi dan rehabilitasi korban dan amnesti itu, 2 persoalan yang berbeda," cetus Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Hakim Garuda Nusantara.Pendapat itu disampaikan Abdul Hakim selaku ahli pemohon dalam sidang pengujian UU 27/2004 yang diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan dan Kebenaran. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie ini, Abdul Hakim menjelaskan bahwa kompensasi dan rehabilitasi adalah hak para korban pelanggaran HAM."Sementara amnesti adalah pengampunan dari negara terhadap pelaku pelanggaran HAM yang mengakui kesalahannya," terang Abdul Hakim.Oleh karena itu, Abdul Hakim menegaskan Pasal 27 itu harus diperbaiki. "Pasal 27 itu harus diperbaiki. Karena jelas, rehabilitasi dan amnesti itu 2 hal yang berbeda," tandas Abdul Hakim.
(nrl/)











































