Apa Perbedaan Imigran dan Pengungsi? Simak Penjelasannya

Apa Perbedaan Imigran dan Pengungsi? Simak Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 15:53 WIB
Ilustrasi Imigran dan Pengungsi
Foto: Dok. UNICEF
Jakarta -

Tahukah kamu perbedaan imigran dan pengungsi? Secara umum, kedua istilah ini sama-sama mengacu pada orang asing atau orang yang berada di suatu negara namun bukan termasuk warga negara yang ditempati tersebut.

Meski begitu, sejatinya imigran dan pengungsi memiliki pengertian yang berbeda. Lantas apa bedanya imigran dengan pengungsi itu? Dan bagaimana aturannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Perbedaan Imigran dan Pengungsi

Perbedaan imigrasi dan pengungsi dapat diketahui melalui pengertian keduanya. Melansir situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berikut pengertian imigran dan pengungsi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Imigran adalah orang asing atau orang yang bukan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang datang ke negara lain atau sebaliknya untuk menetap secara permanen dengan tujuan tertentu, berdasarkan proses perizinan dan dokumen kepindahan. Imigran terdiri atas imigran legal dan imigran ilegal atau imigran gelap.
  • Pengungsi adalah mereka yang lari dari negara asalnya ke sebuah negara untuk menjalani hidup yang lebih layak, yang disebabkan oleh adanya perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik, dll. Status pengungsi memiliki keistimewaan tertentu dan diatur dalam hukum internasional.
Ilustrasi Imigran dan PengungsiIlustrasi Imigran dan Pengungsi Foto: AP/Daniel Cole

Peraturan tentang Imigran di Indonesia

Masih berkaitan dengan perbedaan imigran dan pengungsi, keberadaan imigran dan pengungsi di suatu negara pun diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun mengacu pada hukum internasional.

Keberadaan imigran di Indonesia telah dijamin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian. Menurut Pasal 2 disebutkan, imigran atau orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya.

ADVERTISEMENT

Siapa saja yang dimaksud dengan imigran adalah sebagai berikut:

  • Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan
  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas
  • Orang asing pemegang izin tinggal tetap.

Adapun kewajiban memiliki penjamin bagi imigran dapat dikecualikan bagi:

  • Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, atau visa kunjungan dalam rangka wisata
  • Orang asing dalam rangka penanaman modal
  • Orang asing dalam rangka prainvestasi atau rumah kedua dengan jaminan Keimigrasian.

Hukum Internasional tentang Pengungsi

Untuk keberadaan pengungsi sendiri telah diatur sebagaimana dalam Konvensi 1951 yakni Konvensi Terkait Status Pengungsi. Majelis umum PBB, dengan Resolusi 429 (V) Desember 1950, memutuskan untuk mengadakan di Jenewa Konferensi Wakil-wakil Berkuasa Penuh guna menyelesaikan penyusunan, dan untuk menandatangani sebuah Konvensi mengenai Status Pengungsi dan sebuah Protokol mengenai Status Orang tanpa kewarganegaraan.

Menurut Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, pengungsi diartikan sebagai "orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut."

Mengutip dari situs United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya.

Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.

Demikian penjelasan tentang perbedaan imigran dan pengungsi untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads