Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasan Jokowi

Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasan Jokowi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 14:44 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang salah satunya berisi rencana larangan penjualan rokok batangan. Jokowi mengatakan aturan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Subang seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan sejumlah negara bahkan sudah melarang rokok. Namun, kata Jokowi, kebijakan di Indonesia hanya sebatas pelarangan penjualan rokok batangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ujar jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.

ADVERTISEMENT

Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Disebutkan dasar pembentukan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya, dikutip detikFinance, Senin (26/12).

Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.

(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads