2.500 Pengendara di Bogor Kena Tilang Elektronik Via Kamera HP Polisi

ADVERTISEMENT

2.500 Pengendara di Bogor Kena Tilang Elektronik Via Kamera HP Polisi

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 11:51 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf beserta jajaran melakukan sosialiasasi pengembangan sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
llustrasi, penilangan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Bogor -

Satlantas Polres Bogor sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Sejak awal Desember, sebanyak 2.500 pelanggar terjaring melalui kamera ponsel petugas kepolisian.

"Tilang elektronik sudah kita terapkan sejak awal Desember. Karena sistem ini baru kita mulai di awal Desember, itu sudah hampir 2.500 pelanggar yang terjaring sampai saat ini," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Selasa (27/12/2022).

Dicky menjelaskan, sejak awal Desember lalu masing-masing anggota Satlantas Polres Bogor memotret setiap pelanggar lalulintas melalui kamera ponsel. Foto pelanggaran itu kemudian dikirim melalui aplikasi khusus untuk diverifikasi oleh petugas di bagian tilang Satlantas Polres Bogor.

"Jadi sekarang masing masing anggota kami sudah dibekali aplikasi satu sistem, dimana ketika menemukan pelanggaran, maka anggota kami tinggal memotret pelanggaran tersebut dan otomatis pelanggaran tersebut tercatat di server," papar Dicky.

"Iya (penindakan) pakai kamera ponsel. Selanjutnya petugas kami yang ada di back office, memverifikasi pelanggaran tersebut dan mengirim surat pelanggaran ke alamat tersebut," sambungnya.

Dicky mengatakan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran nomor polisi (nopol) kendaraan palsu yang digunakan pengendara yang terjaring tilang elektronik. Kendala terjadi karena beberapa pengendara belum melakukan balik nama data kepemilikan kendaraan.

"Kesalahan identitas, sementara kami memang menemukan beberapa kendaraan yang alamatnya belum dibaliknama saja, tetapi kalau nopol palsu kita belum temukan sejauh ini," sebut Dicky.

Simak juga 'Sama-sama Tilang Elektronik, Apa Bedanya E-TLE Biasa dan E-TLE Mobile?':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT