Sidang 8 Terdakwa Terorisme Semarang Mulai Digelar

Sidang 8 Terdakwa Terorisme Semarang Mulai Digelar

- detikNews
Rabu, 02 Agu 2006 11:29 WIB
Semarang - 8 Terdakwa kasus terorisme di Semarang mulai disidangkan. Mereka didakwa mengetahui keberadaan gembong teroris asal Malaysia Noordin M Top, namun tidak melaporkannya ke polisi.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/8/2006), sekitar pukul 10.30 WIB. Para terdakwa kebanyakan mengenakan baju koko dan peci putih.Kedelapan tersangka adalah Subur Sugiharto alias Abu Mujahid, Wawan Suprihatin, Adhitya Triyoga, Harry Setya Rahmadi, Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Joko Suroso, Sri Pujimulyo Siswanto, dan Ardi Wibowo.Mereka disidangkan di 4 tempat terpisah dalam dua tahap. Hal ini dilakukan karena dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) untuk masing-masing terdakwa berbeda.Sidang terhadap para terdakwa teroris ini, masing-masing juga dipimpin oleh hakim yang berbeda. Hanya 2 terdakwa, yakni Harry Setya Rahmadi dan Adhitya Triyoga dipimpin oleh hakim yang sama.Empat dari delapan terdakwa, yakni Subur Sugiharto, Adhitya, Joko Suroso dan Joko Wibowo, didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM).Dalam sidang itu dihadirkan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda jenis Mega Pro warna hitam H 5782 QS, Honda Win AD 3323 YA. Dua unit mobil masing-masing Mazda H 8018 MH warna hijau dan Suzuki Katana H 7650 QH. Barang bukti lainnya berupa beberapa buku.Menjelang dan selama proses persidangan para terdakwa teroris ini berlangsung, pengamanan di PN Semarang diperketat. Satu SSK polisi gabungan dari Polda Jabar, Polwiltabes Semarang dan Polres Semarang Barat disiagakan. Para pengunjung juga diwajibkan melewati pemeriksaan metal detector.Sidang para terdakwa ini menarik perhatian pengunjung PN Semarang. Ruang sidang dipenuhi oleh puluhan orang dari Forum Komunikasi Aktivis Islam Solo dan Semarang. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads