Manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya dirasakan oleh peserta sebagai pengguna layanan saja. Tapi juga dirasakan oleh perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan dan memberi jaminan kesehatan bagi pekerjanya, seperti yang diakui oleh salah satu perusahaan di Aceh Utara.
Salah seorang staf pengelola Sumber Daya Manusia salah satu perusahaan di Aceh Utara, Harina Juherdija (35) mengatakan program yang telah hadir sejak 2014 lalu ini berperan besar membantu perusahaannya memenuhi kewajiban untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja.
"Salah satu manfaat terbesar Program JKN bagi perusahaan adalah dari segi finansial. Dengan JKN ini perusahaan kita jadi tidak perlu bayar mahal untuk membayar pengobatan pekerja kalau mereka sakit," ujar Rina dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang baru berkecimpung di dunia human resources sejak tahun 2019 ini menilai pembiayaan pelayanan kesehatan pekerja bisa menjadi permasalahan besar jika tidak ditangani secara tepat. Pasalnya, kesehatan para pekerja maupun para anggota keluarganya sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan pekerja. Bahkan, bisa memberikan pengaruh besar terhadap produktivitas dan kualitas kerjanya.
Perempuan yang bertanggung jawab mengelola segala administrasi terkait JKN pekerja ini pun secara personal merasa sangat terbantu dengan mekanisme dan inovasi pelayanan yang disediakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, segala proses administrasi JKN pekerja dapat dengan mudah ia lakukan dengan memanfaatkan Aplikasi e-Dabu dari BPJS Kesehatan.
"Saya selalu melakukan proses pendaftaran pekerja, pelaporan, pemutakhiran data, hingga pengecekan status kartu pekerja melalui e-Dabu. Menurut saya, prosesnya cukup mudah dan membantu mempercepat pekerjaan saya. Lewat aplikasi ini, saya tidak perlu datang atau mengirim surat ke BPJS Kesehatan lagi seperti dulu," terang Rina.
Rina menjelaskan perusahaannya saat ini juga memberikan fasilitas tambahan berupa jaminan kesehatan asuransi swasta bagi pekerja. Namun menurutnya Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah memberikan perlindungan dan manfaat jaminan kesehatan yang baik.
"Saat ini menurut saya pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan sudah sangat cukup baik, sistem BPJS Kesehatan juga mempermudah perusahaan," tuturnya.
"Kalau memang ada fasilitas asuransi swasta dari perusahaan, menurut saya sah-sah saja untuk perlindungan tambahan. Tapi kalau jadi peserta BPJS Kesehatan itu wajib sekali karena tidak semua pelayanan kesehatan bisa dijamin asuransi swasta," tegas Rina.
(akn/ega)