Dilansir detikJateng, kejadian kekerasan seksual terjadi pada Oktober 2022. Kasus itu terjadi saat latihan di sasana Kepanewon Sanden, Bantul.
Usai gelar perkara, dan dirasa cukup alat bukti, polisi menetapkan AS sebagai tersangka.
"Usai melakukan gelar perkara akhirnya kita tetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji saat dihubungi wartawan, Senin (26/12/2022).
Polisi memegang alat bukti berupa keterangan saksi, dan korban, ahli pidana, dan psikolog. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil AS untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi penyidik belum memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'LPSK: Mayoritas Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan-Sedang':
(aik/aik)