Komisi Yudisial (KY) mengaku tengah mencari pola perilaku korupsi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KY berharap dengan mengetahui itu, tidak ada lagi korupsi di lingkungan MA.
"Kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara. Harapannya kemudian, kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," kata anggota Komisi Yudisial, Binzaid Kadafi, kepada di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Dia menjelaskan, saat ini KY sudah memeriksa 9 orang terkait masalah etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus korupsi yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati (SD). Pekan depan KY akan kembali melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ke depan, selain tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Taufiq memeriksa SD, kami juga mungkin akan lalukan rangkaian riksa tambahan terhadap 8 orang saksi yang sudah kami periksa," paparnya.
Selain itu, Binziad mengatakan KY bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka baru lainnya ataupun pihak lain yang belum dipanggil. Namun dia tak ingin buru-buru dalam melayangkan surat panggilan.
"Dan juga kami akan jadwalkan memeriksa tersangka-tersangka baru. Juga ada pihak-pihak yang mungkin tidak dinyatakan atau belum dinyatakan sebagai tersangka. Tetapi kami lihat erat kaitannya untuk kemudian membuat terang perkara ini. Jadi membuat puzzle-nya lebih jelas," ucap Binziad.
Komisi Yudisial (KY) diketahui sedang mengusut dugaan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat dua hakim agung sebagai tersangka. KY pun membuka peluang memeriksa Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Taufiq juga menyebutkan pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim agung Takdir Rahmadi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY.
"Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," kata Taufiq.
Terkait kasus korupsi yang menjerat hakim agung, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ada tiga hakim yang menjadi tersangka, yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, dan hakim yustisial nonaktif Edy Wibowo. Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara yang berbeda.