Komisi III DPR Minta Taruna Akpol Penganiaya Junior Dipecat

Komisi III DPR Minta Taruna Akpol Penganiaya Junior Dipecat

- detikNews
Rabu, 02 Agu 2006 10:29 WIB
Jakarta - Tidak hanya diturunkan tingkatnya, 5 taruna Akademi Polisi (Akpol) yang menganiaya juniornya, Hendra Saputra, direkomendasikan dipecat. Hal ini untuk peringatan bagi taruna Akpol berikutnya.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf kepada detikcom melalui telepon, Rabu (2/8/2006).Rekomendasi itu, menurut dia, disampaikan Komisi III DPR saat bertemu dengan Gubernur Akpol Irjen Pol Primanto beberapa hari lalu."Dia (gubernur Akpol) berjanji akan menindaklajuti desakan komisi III sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.Dikatakan Almuzammil, Komisi III juga akan meminta laporan lengkap tentang kasus ini.Agar kasus serupa tidak terulang, lanjut dia, Komisi III merekomendasikan harus ada perubahan kurikulum yang tidak saja berdasarkan sistem militerisme, tetapi aspek kemanusiaan, dan akhlak.Reformasi Polri minimal harus dilakukan dengan dua pilar karena kejadian tersebut tidak dapat dilepaskan dari rekrutmen Akpol masa lalu yang kurang objektif dan sarat KKN.Pertama, keteladanan kepemimpinan dari atas. Kedua, objektivitas dalam rekrutmen SDM Polri tanpa KKN.5 Taruna penganiaya junior sebelumnya telah diturunkan tingkatnya menjadi sersan taruna. Mereka pun belum dikeluarkan dari satuannya. (aan/)


Berita Terkait