Dosen Diduga Lecehkan 8 Mahasiswa, Unand Akan Tindak Tegas!

Antara News - detikNews
Senin, 26 Des 2022 16:09 WIB
Ilustrasi Pelecehan (iStock)
Jakarta -

Dosen Universitas Andalas (Unand) diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Pihak Unand siap mengambil tindakan tegas.

"Kami tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita akan tindak tegas," kata Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin, seperti dikutip dari Antara, Senin, (26/12/2022).

Mansyurdin mengatakan proses investigasi oleh tim ad hoc yang dibuat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memasuki tahap akhir.

"Kesimpulan Satgas PPKS akan jadi rekomendasi ke rektor. Rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sanksi," kata Mansyurdin.

Dia menjelaskan, rekomendasi satgas di kasus ini memang disampaikan ke Kementerian. Sebab, berdasarkan hasil temuan, kasus tersebut termasuk adalah pelanggaran berat dengan sanksi berat.

"Untuk sanksi ringan dan sedang bisa diberikan rektor, tapi sanksi berat menjadi kewenangan Kementerian," ujar dia.

Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti membenarkan hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

"Kita sudah bertemu delapan orang korban. Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat. Kita sudah masuk ke kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan ke Rektor paling lambat minggu depan," kata Rika.

Terkait sanksi berat yang mungkin diberikan, ia mengatakan bentuknya adalah pemberhentian dari dosen.

Sementara itu, Dekan FIB Unand, Herwandi, mengatakan asumsi bahwa pihak dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidak benar. Pihaknya langsung merespons saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022.

"Kita langsung membuat tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022. Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," ujarnya.

Ia menyebut tim bekerja secara diam-diam. Hal ini dilakukan untuk melindungi profesi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.

Hingga saat ini, kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen itu masih bergulir. Namun belum satu pun korban yang berani melaporkannya pada pihak kepolisian.




(knv/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork