"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Rencananya pihak pengacara Bharada E akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun dia belum merinci siapa saja ahli yang akan di datangkan.
"Nanti kejutan," ujarnya.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'Kesaksian Eliezer: Wanita Nangis di Rumah Sambo-Doa Sebelum Tembak Yosua':
(yld/dnu)











































