Sahroni Tak Setuju Kamaruddin: Kapolri Sedang Bersihkan Oknum!

Sahroni Tak Setuju Kamaruddin: Kapolri Sedang Bersihkan Oknum!

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 25 Des 2022 06:13 WIB
Gaya Sederhana Ahmad Sahroni yang Suka Makan Nasi Bungkus
Ahmad Sahroni (Instagram/detikcom).
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berkomentar soal pernyataan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang 'polisi mengabdi ke mafia.' Menurut Ahmad Sahroni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang berupaya membersihkan internal Polri.

"Saya tidak mau munafik bilang tidak ada mafia yang bermain di institusi Polri. Bahkan ada juga oknum polisi yang jadi mafia. Namun, kalau Kamaruddin menyebut seluruhan institusi Polri sebagai pengabdi mafia, tentu saya tidak setuju," ucap Sahroni, saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).

Menurut politikus NasDem itu, Kapolri Jenderal Sigit berkomitmen untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum tersebut. Menurutnya, langkah Kapolri perlu didukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya tahu pasti sedang ada usaha serius dari Kapolri untuk membersihkan urusan mafia kasus di polisi ini. On the track kok. Makanya ini harus kita support, besarkan hati mereka. Bukan dikecilkan," katanya.

Sahroni mencontohkan kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Kapolri tak segan menindak oknum anggotanya yang salah dan terlibat rencana pembunuhan dan manupulasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Kita bisa lihat di kasus Sambo, berapa banyak polisi yang terkait dengan 'aksi mafia' yang akhirnya ditindak tegas? Ini jelas merupakan bukti kesungguhan Kapolri," katanya.

Alasan Pelapor Polisikan Kamaruddin dan Uya Kuya

Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.

"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," kata koordinator Gerah, Julian, saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).

Julian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini Kepolisian.

"Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," aku dia.

"Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait 'polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia'," terangnya.

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya KuyaFoto: Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya (Foto: Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV)

Menanggapi laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding pelapor dirinya soal ucapan 'polisi mengabdi ke mafia' merupakan antek-antek Ferdy Sambo yang tidak terima dengan dirinya yang menyingkap tabir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat. Bahkan, katanya, pelaporan serupa sudah terjadi sejak Juli.

"Saya sudah tahu (dilaporkan). Sejak bulan Juli mereka itu kan kelompok-kelompok Ferdy Sambo ini kan tidak terima dengan sikap dan tindakan saya yang tegas membongkar kejahatan mereka itu," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (24/12).

"Jadi dulu, sebelum mereka ditangkap, di bulan Juli, jenderal-jenderal itu sudah konsultasi dengan ahli hukum pidana untuk menangkap saya. Tetapi, karena saya gas terus, mereka keburu dibungkus, ditangkap, dijadikan tersangka," imbuhnya.

Lihat juga video 'Kamaruddin Punya Bukti FS Terlibat Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kamaruddin menegaskan apa yang dia sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan aparat penegak hukum.

"Sikap saya tidak akan pernah mundur satu jengkal pun. Saya bersedia, apa yang saya ucapkan itu bentuk kritik saya untuk memperbaiki negara ini memperbaiki pemerintah, aparatur penegak hukum khususnya kepolisian," kata dia.

Redaksi telah menghubungi Uya Kuya untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, Uya Kuya belum merespons.

Tanggapan Polri

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi buntut membuat konten 'Polisi Abdi Mafia'. Polri menyerahkan hal ini ke Polda dan meminta ditangani secara profesional.

"Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12).

Dedi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014," katanya.

Saksikan Juga Sosok Enny Bonaventura, Tolong Bayi Prematur dengan Inkubator Gratis

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads