Acara tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) mengakibatkan peserta bernama Masyita (43) meninggal dunia. Ketua panitia tarik tambang Ika Unhas Sulsel, Rahmansyah alias RS, ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka satu orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (24/12/2022).
Rahmansyah tidak ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penanggung jawab kegiatan. Rahmansyah pun dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Perannya dia sebagai penanggung jawab," ujar Rheonald.
Polisi mengatakan Rahmansyah tidak ditahan karena kooperatif. "(Tidak dilakukan penahanan) karena tersangka kooperatif," katanya.
Diketahui, penyidik sejauh ini sudah memeriksa 25 saksi di kasus tarik tambang maut ini. Dari pemeriksaan ke-25 saksi tersebut, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korban.
Simak berita selengkapnya di sini.
Lihat video 'Panitia Tarik Tambang Maut Sebut Korban Selfie-selfie, CCTV Berkata Lain':