2 Warga Aniaya Wartawan Ditahan
Rabu, 02 Agu 2006 00:29 WIB
Jakarta - 67 Aparat dikerahkan untuk menggerebek desa Harjamukti, Depok. Jusdian Tampubolon dan Darwis Simaremare diamankan pukul 18.30 WIB, Selasa (1/8/2006) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan. "2 Orang ini kita tahan dan masih diperiksa. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKP Dasuki Herlambang di Mapolres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (1/8/2006). Jusdian dan Darwis ditahan berdasarkan rekaman gambar dan juga hasil visum yang dilakukan terhadap wartawan yang terluka. Penganiayaan itu berawal ketika petugas Satpol PP melakukan penertiban galian tanah liar sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (1/8/2006) di desa Harjamukti, Depok. Petugas melakukan penyitaan truk serta alat-alat galian, tidak ada perlawanan yang dilakukan. Saat kejadian penertiban itu ada beberapa wartawan yang meliput kejadian itu. Namun, tiba-tiba saja pekerja yang berjumlah sekitar 100 orang mengejar-ngejar seluruh wartawan, terutama yang membawa kamera. Tak ayal belasan wartawan yang meliput berlarian menyelamatkan diri. Sementara 3 wartawan sempat disandera, yakni Anton kontributor RCTI, Johan wartawan Republika dan seorang lagi kontributor SCTV. Sedangkan Ari dari TV 7 mengalami luka-luka di kepala, bibir dan lengannya. Motornya juga dirusak oleh pekerja itu.
(wiq/)











































