Persija Gugat Pemprov DKI Rp 308 M
Selasa, 01 Agu 2006 21:14 WIB
Jakarta - Sebelum Stadion Menteng digusur, proses hukum gugatan Persija atas stadion itu sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang yang mengagendakan pengajuan bukti, kuasa hukum Persija Victor Sitanggang mengajukan bukti potongan artikel penggusuran stadion.Bukti lain yang dibawa Victor dan diberikan pada hakim ketua Sudrajat Dimyati, antara lain surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Bukti diajukan setelah disampaikan gugatan Rp 308 miliar kepada Pemprov DKI.Dalam gugatan Persija itu, Pemda DKI atas nama Gubernur DKI adalah tergugat I. Tergugat II adalah Kepala BPN DKI, dan turut tergugat adalah Dinas Pertamanan DKI.Persija merasa keberatan dengan terbitnya beberapa sertifikat tanah atas nama tergugat I. Alasannya hal itu melanggar UU Pokok Agraria No 5/1960 dan PP 10/1960 yang diperbarui dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.Pemprov DKI dan Kepala BPN DKI dinilai telah melawan hukum karena secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi tanpa persetujuan Persija telah menguasai lahan tanah sepakbola dan stadion beserta asetnya dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai.Dalam surat gugatan, dijelaskan Persija telah menempati lapangan itu sejak 1940, sebelum Indonesia merdeka dan sebelum terbit UU 5/1960 tentang Pokok Agraria. Karena itu apa yang dilakukan para tergugat telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata dan telah mengakibatkan kerugian kepada orang lain.Kerugian yang dialami Persija adalah hilangnya beberapa aset seperti lahan tanah stadion Persija yang luasnya 40.000 meter persegi, atau senilai Rp 300 miliar.Uang senilai Rp 308 miliar itu adalah biaya pemeliharaan seluruh fasilitas dan aset selama 45 tahun.Persija juga meminta majelis hakim agar menyatakan sertifikat hak pakai lahan tidak sah dan batal, dan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh lahan tanah lapangan sepakbola Stadion Persija Menteng dan seluruh bangunan di atasnya.Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari tergugat dan bukti tambahan dari penggugat akan dilaksanakan pada Selasa 8 Agustus.
(wiq/)











































