Tersangka Pembobol BTN Dengar Saksi Sambil Makan Permen

Tersangka Pembobol BTN Dengar Saksi Sambil Makan Permen

- detikNews
Selasa, 01 Agu 2006 19:50 WIB
Jakarta - Eko Bintoro pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) harus menjalani sidang karena didakwa terlibat pembobolan BTN cabang Harmoni, Jakarta. Saat mendengar keterangan saksi, Eko asyik mengulum permen.Ruang sidang yang digunakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jl Gadjah Mada, Jakarta, berukuran kecil. Eko bersama 3 terdakwa lainnya harus duduk di belakang pengacara. Tempat yang cukup menutupi dirinya untuk mengulum permen. Sebab hakim tidak bisa melihat dengan jelas aktivitas terdakwa selama sidang berlangsung. Padahal dalam ruang sidang tidak diperbolehkan untuk makan dan minum.Eko bersama 3 terdakwa Bahrul Hikmat, Jhony Sinaga dan Beny Mamu dengan berkas terpisah dan beberapa orang lainnya yang kasusnya masih dalam penyidikan didakwa membuat pencatatan palsu rekening bank.Dalam kesaksian di persidangan yang diketuai majelis hakim Sudrajad Dimyati dan jaksa penuntut umum Ali Saifudin, keterlibatan Eko sendiri karena dia bersedia memantau rekening saldo atas nama Kasman Melati, dengan imbalan Rp 200 juta.Beberapa waktu kemudian, muncul seseorang mengaku bernama Kasman Melati dan meminta agar Rp 8, 2 miliar ditransfer dari rekeningnya ke rekening Astuti Ningsih. Para terdakwa itu memuluskan pencairan tersebut. Padahal orang yang mengaku Kasman bukan orang yang sebenarnya.Dari surat dakwaan diperoleh keterangan pada 14 September 2005, ternyata ada pembicaraan rencana pembobolan bank BTN bersama terdakwa lainnya, Jhony. Bila pembobolan berhasil dilakukan Jhony menjanjikan pembagian 30 persen hingga 40 persen dari hasil yang dibobol. Akibat perbuatan terdakwa, maka BTN cabang Harmoni, Jakarta diduga mengalami kerugian Rp 8, 2 miliar. "Saya dapat US$ 4.000 dari Jhony untuk uang hari raya," kata saksi terdakwa Beny. Pernyataan itu mengundang decak pengunjung sidang. Sebab tanpa ada hubungan bisnis, Beny mendapat uang sebanyak itu untuk hari raya.Para terdakwa itu dijerat dengan dakwaan primer pasal 49 ayat 2 huruf b UU 10/1998 tentang Peubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua primer pasal 49 ayat 1 huruf a UU 10/1998 tentang Perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan subsider melanggar pasal 6 ayat 1 huruf g UU 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads