50 Persen Lebih Putusan Hakim Tidak Independen
Selasa, 01 Agu 2006 19:30 WIB
Jakarta - Lebih dari 50 persen putusan hakim di Indonesia dinyatakan tidak independen. Data ini berdasarkan perolehan Komisi Yudisial dari 754 putusan selama setahun sejak berdirinya KY, Agustus 2005. "Dari putusan-putusan yang sudah kita data, prosentase sih masih di bawah 50 persen yang independen," ujar Ketua KY Busyro Muqoddas di ruang kerjanya, Gedung ITC, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2006).Padahal menurut Busyro, kehormatan seorang hakim terlepas pada putusannya. "Profesionalitas hakim bisa dilihat dari putusannya. Kehormatannya terletak pada putusan itu" tambahnya. Selain itu, KY juga menemukan minimnya putusan hakim yang ilmiah atau bermuatan doktrin. "Cukup sedikit putusan-putusan itu memiliki muatan doktrin, sehingga fakta dan alasan hukumnya lemah," imbuhnya.Dari berbagai kasus ketidakprofesionalan itu, KY sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap 74 hakim sejak Agustus 2005 hingga akhir Juli 2006. "74 Hakim sudah kita panggil. Ada yang mau dipanggil dan ada yang tidak," tuturnya.
(wiq/)











































