Baca Pledoi
Theo Toemion Berurai Air Mata
Selasa, 01 Agu 2006 18:48 WIB
Jakarta - Ada yang menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Air mata membasahi pipi mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion saat membacakan pledoi. Sedih?"Saya merasa terjebak dan tersesat dalam jalur birokrasi. Keputusan saya masuk ke dalam pemerintahan harus dibayar dengan mahal, tapi ini saya lakukan tidak lebih hanya ingin mengabdi kepada negara," kata Theo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/8/2006).Theo menolak jika dirinya dikatakan telah merugikan perekonomian negara, karena selama 4 tahun menjabat sebagai kepala BKPM, dirinya hanya ingin memberikan yang terbaik dan mengabdi pada bangsa."Saya terpaksa meninggalkan pekerjaan sebagai money broker dengan omzet per bulan Rp 13 triliun," ujarnya.Dia pun menolak tuduhan telah memperkaya diri sendiri melalui PT Terang Indonesia Indah. "Perusahaan itu, tidak memiliki aset baik berupa tanah atau pun pemancar," ucapnya.Theo menyesalkan beberapa pihak yang dulu cukup dekat dengannya ketika menjabat Kepala BKPM, kini malah menjauh setelah dirinya ditetapkan menjadi terdakwa."Semuanya lari meninggalkan saya, siapa yang memperhatikan saya saat ini. Hanya keluarga yang tetap setia dan mendoakan saya," tuturnya.Di akhir pledoinya, Theo meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan penuntut umum. Dan meminta supaya harta kekayaan yang disita bisa dikembalikan."Karena itu merupakan hak anak dan istri saya untuk memenuhi kebutuhan hidup," tandasnya.Theo dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinilai bersalah oleh JPU karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dalam proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004.JPU menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yaitu melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan primer.
(ndr/)











































