Penuhi Unsur Pidana
Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri Raden itu, namun, Raden belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.
"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik sudah unsur pidana," kata Nurma.
Nurma melanjutkan, RIS terancam dijerat dengan 2 pasal. Yakni pasal 76C UU 35 tahun 2014 dan Pasal 44 Ayat UU PKDRT.
"Pasal 76C tentang UU Perlindungan anak, KDRT juga pasal 44 UU KDRT. Ada 2 pasal," pungkasnya.
Berikut isi Pasal 76C UU 35 tahun 2014:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Berikut isi Pasal 44 Ayat UU PKDRT:
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(rdp/rdp)