Salah Administrasi, Dana Rekonstruksi Korban Gempa Molor
Selasa, 01 Agu 2006 17:26 WIB
Yogyakarta - Gara-gara salah administrasi, dana rekonstruksi rumah bagi korban gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 749 miliar belum bisa disalurkan. Padahal dana tersebut sudah diserahkan Presiden RI melalui Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) pada tanggal 3 Juli lalu. Akibat kesalahan administrasi itu Pemerintah Provinsi DIY sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk merevisi. Saat ini Departemen Keuangan masih menyelesaikan revisi tersebut secepatnya."Dana rekonstruksi belum bisa dicairkan karena ada kesalahan administrasi. Saat ini baru dalam tahap penyelesaian revisi oleh Depkeu," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan seusai acara pelantikan pejabat lingkungan Pemprov DIY di Kepatihan Jl Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/8/2006).Dia menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil revisi DIPA oleh Depkeu. Dengan demikian dana sebesar Rp 749,795 miliar untuk rekonstruksi korban gempa itu belum bisa dicairkan. Kesalahan administrasi DIPA itu terletak pada masalah teknis model pertanggungjawaban. Dalam DIPA tersebut yang bertanggung jawab adalah Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Pemprov DIY menginginkan agar model bantuan dan penyalurannya hanya lewat satu pintu yaitu lewat gubernur, bukan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). "Mestinya, yang harus bertanggung jawab adalah gubernur karena yang menunjuk Kepala Dinas Kimpraswil adalah gubernur," katanya.Dia mengatakan, model penyaluran dan penerimaan bantuan lewat satu pintu sekaligus untuk mengantisipasi munculnya ekses kecemburuan sosial di kalangan masyarakat saat ini. Sebab sudah banyak warga yang menerima rumah dari para donatur maupun lembaga swadaya masyarakat. "Apabila tidak dilakukan satu pintu akan memunculkan masalah dalam penyalurannya nanti," tegas dia.Sultan mengharapkan dana itu bisa segera turun setelah ada revisi sehingga dapat disalurkan kepada masyarakat. Bila dana itu turun, masyarakat bisa segera membangun rumah karena sebentar lagi musim penghujan. "Semestinya harus sesuai aturan jangan sampai ada kesalahan, karena setiap dana yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan Keppres nomor 9 tahun 2006 yang menyebutkan DIPA dapat langsung ditangani oleh gubernur selaku ketua tim pelaksana," demikia Sultan.
(nrl/)











































