Pemprov DKI Jakarta menargetkan proyek tanggul laut raksasa di pesisir Ibu Kota atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang menjadi kewajibannya rampung pada 2027. Total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 1,38 triliun.
Merujuk pada data grafis NCICD yang diterima dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, setidaknya ada empat lokasi yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Panjang trase berdasarkan hasil review perencanaan teknis terinci (detail engineering design/DED) Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) Kementerian PUPR pada 2021.
Keempat lokasi itu berada di Muara Angke sepanjang 3,471 km, Pantai Mutiara sepanjang 1,058 km, Sunda Kelapa sepanjang 2,070 km, dan Kali Blencong sepanjang 1,708 km. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Muara Angke
- rencana penyelesaian: 2023-2026
- estimasi anggaran: Rp 671 miliar
2. Pantai Mutiara
- rencana penyelesaian: 2025-2027
- estimasi anggaran: Rp 171 miliar
3. Sunda Kelapa
- rencana penyelesaian: 2023-2025
- estimasi anggaran: Rp 472 miliar
4. Kali Blencong
- rencana penyelesaian: 2023-2024
- estimasi anggaran: Rp 71 miliar
Total: Rp 1,385 triliun
Secara keseluruhan, total tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang dibangun sepanjang 37,356 km. Sejauh ini, total tanggul yang sudah terbangun sepanjang 17,093 km.
Sedangkan yang belum terbangun sepanjang 20,263 km dengan rincian 9,151 km menjadi tugas Kementerian PUPR dan 11,112 km tugas Pemprov DKI.
Data itu juga menjabarkan kebutuhan relokasi untuk NCICD. Rinciannya adalah untuk area pemukiman warga bantaran Kali Adem dan Pantai Muara Angke sebesar 4,4 hektare.
Sedangkan untuk area parkir kapal nelayan sebesar 8,7 hektare terdiri dari Kali Adem 2,6 hektare, Pantai Utara 2,2 hektare, dan Pantai Timur 3,9 hektare.
Terpisah, Kasi Perencanaan Bidang Rob dan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta Riska Komala menjelaskan NCICD merupakan proyek jangka panjang, di mana saat ini proyek itu baru memasuki fase A yang berlokasi di pesisir pantai.
"Proyek itu namanya NCICD, itu ada fasenya A, fase B, fase C, dan fase D. Kita masih di NCICD fase A. Jadi masih di pesisir," kata Riska saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
"Yang dimaksud Pak Jokowi giant sea wall adalah NCICD fase B. Fase B masih dalam perencanaan di Bappenas dan Kementerian PUPR. Masih dalam perencanaan," tambah dia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.