Lagi, 30 Mantan Anggota GAM Dikembalikan ke Aceh

Lagi, 30 Mantan Anggota GAM Dikembalikan ke Aceh

- detikNews
Selasa, 01 Agu 2006 16:28 WIB
Medan - Sebanyak 30 orang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mendapatkan amnesti dikembalikan ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mereka diberangkatkan, Selasa (1/8/2006) melalui Bandara Polonia, Medan dengan biaya dari pemerintah. Para mantan anggota GAM ini diberangkatkan secara bersama dari Tanjung Gusta dengan menggunakan sebuah bus menuju Bandara Polonia Medan. Selanjutnya menuju Banda Aceh dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 182 yang berangkat pada pukul 09.30 WIB. Keterangan yang diberikan Sunarto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Sumatera Utara (Sumut), ke 30 mantan anggota GAM, merupakan pelaku kasus kriminal murni yang telah dipidana dalam persidangan. "Mereka ada yang terlibat kasus kepemilikan senjata api, perampokan dan kriminal lain. Ada yang pidana dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung," kata Sunarto kepada wartawan di Kantor Kanwil Depkeh dan HAM Sumut, Jalan Putri Hijau Medan. Disebutkan Sunarto, para mantan anggota GAM itu, empat di antaranya selama ini sudah menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa. Sementara 10 orang dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta dan 16 dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Amnesti yang diterima 30 mantan anggota GAM ini, kata Sunarto lagi, merupakan bagian dari perjanjian Helsinski. Kendati terlibat dalam kasus kriminal murni, namun masih berkaitan dengan GAM, sehingga berhak mendapat amnesti."Mereka masih conciderence dengan GAM. Umumnya mereka merupakan bagian dari apa yang disebut Tentara Nanggroe Aceh, maupun bagian-bagian lainnya," kata Sunarto. (asy/)



Berita Terkait