Terdakwa Tak Mau Duduk di Kursi Sidang, Hakim Jadi Guru TK

Terdakwa Tak Mau Duduk di Kursi Sidang, Hakim Jadi Guru TK

- detikNews
Selasa, 01 Agu 2006 16:25 WIB
Jakarta - Hakim Ketua Adriani Nurdin yang memimpin persidangan 7 terdakwa penembakan 2 warga AS dan 1 WNI di Timika, Papua terpaksa berlaku bak guru taman kanak-kanak.Hal itu dilakukan Adriani karena tidak satupun dari 7 terdakwa yang bersedia duduk di kursi persidangan, saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa dimulai, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (1/8/2006).Awalnya salah seorang terdakwa, Antonius Wamang, sudah berjalan menuju kursi pesakitan itu. Namun belum sampai duduk, Wamang yang mengenakan kaos biru tanpa lengan berbalik dan duduk di kursi pengunjung.Adriani, JPU Adi Saputra dan anggota tim kuasa hukum pun langsung kaget dan heran. Lantas Adriani meminta JPU membawa Wamang ke kursi pesakitan."Tolong Pak Jaksa, terdakwa dibawa ke kursinya," ujar Adriani kepada Adi.Menanggapi hal itu, salah seorang kuasa hukum terdakwa Johnson Panjaitan berinisiatif mengajak Wamang. "Biar saya saja bu", ujar Johnson.Lalu dia membujuk Wamang untuk kembali, namun Wamang tetap enggan duduk di kursi pesakitan. Bahkan 3 polisi yang menarik tangannya tidak berhasil membuatnya berubah pikiran.Karena putus asa, Adriani kemudian menskors persidangan selama 30 menit.Pada saat sidang kembali dimulai, Adriani kemudian bertanya kepada 7 terdakwa, siapa di antara mereka yang bersedia lebih dulu duduk di kursi sidang."Kalau nggak mau jawab nggak apa-apa, ngangguk aja," ujar Adriani lembut.Para terdakwa pun tidak menjawab dan hanya mengangguk saja.Kesal dengan aksi diam para terdakwa, Adriani pun kemudian bersikap seperti guru TK dan mengatakan, "Udah ayo siapa yang maju, siapa yang mau," bujuknya seperti berbicara kepada anak-anak.Namun lagi-lagi tetap saja tidak ada terdakwa yang mau maju. Akhirnya Adriani terpaksa menunda persidangan ini hingga 8 Agustus 2006.Usai persidangan, salah seorang terdakwa Ishak Tsugomol meminta maaf karena tidak ingin disidang di Jakarta."Kalau mau ditembak, tembak saja, kami siap. FBI dan negara ini telah menipu kami," cetus Ishak.Ketujuh terdakwa pada 3 Agustus 2002 dan 1 September 2002 melakukan penembakan yang menewaskan 2 warga AS bernama Rickey Lynn Sppier dan Edwin Leon Burgon dan seorang WNI FX Bambang Riwanto.Mereka didakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.Kasus ini dibagi menjadi 2 berkas. Berkas pertama dengan terdakwa Wamang. Berkas kedua dengan terdakwa Ishak Tsugomol, Agustinus Anggaibak, Julianus Deikme, Esau Onawame, Jarius Kibak, dan Handi Sugumol. (fjr/)


Berita Terkait