Sejoli di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) kekeh menikah dini. Keduanya saat ini masih duduk di bangku SMP.
Dilansir detikSulsel, Jumat (23/12/2022) permohonan untuk menikah keduanya ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Keduanya menikah di bawah tangan atau nikah siri.
KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba menolak permohonan sejoli itu berdasarkan surat bernomor: B.447.Kua/21.04.07/PW.01/12/2022. Dalam surat itu dijelaskan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.
"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Kepala Kemenag Bulukumba Yunus kepada detikSulsel, Kamis (22/12/2022).
Yunus menuturkan keduanya kekeh menikah berdasarkan kesimpulan orang tua masing-masing.Pengantin perempuan diketahui berinisial PT (15) yang berasal dari Bulukumba, sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI (12) berasal dari Kabupaten Bantaeng.
"KUA sudah pasti menolak. Yang punya hajatan yang berkesimpulan untuk nikahkan anaknya. Kalau sudah terlanjur begini sudah menjadi urusan yang punya hajatan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':
(dek/imk)