Duga Menteri Hamid Sumpah Palsu, Kubu Daan Surati KPK

Duga Menteri Hamid Sumpah Palsu, Kubu Daan Surati KPK

- detikNews
Selasa, 01 Agu 2006 15:56 WIB
Jakarta - Kuasa hukum anggota KPU Daan Dimara, Erick S Paat, akan mengajukan surat kepada KPK karena menduga ada sumpah palsu yang dilakukan saksi Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dalam persidangan tanggal 25 Juli lalu.Dalam persidangan saat itu, Hamid menyatakan tidak terlibat rapat 14 Juni 2004, tentang penentuan harga segel sampul surat suara KPU sebesar Rp 99, yang kini disidangkan itu. Majelis hakim menolak mengkonfrontir Hamid dengan 5 saksi lainnya yang kesaksiannya bertolak belakang dengan Hamid."Karena di persidangan ini tidak diizinkan (dikonfrontir) oleh majelis hakim, maka kita akan menanyakan kepada penyidik KPK," kata Erick di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/8/2006).Erick menilai, terkait dugaan sumpah palsu ini, seharusnya majelis hakim Tipikor bersikap proaktif untuk membahasnya karena sesuai dengan pasal di KUHAP bahwa penentuan seorang saksi menjadi tersangka itu dapat dilakukan. Erick juga sangat menyayangkan penolakan konfrontasi Hamid dan 5 saksi karena dikhawatirkan jika saksi-saksi di persidangan Tipikor selanjutnya memberikan sumpah palsu/kesaksian palsu, maka tidak bisa ditahan."Lalu ke mana mereka akan ditindaklanjuti? Menurut saya, persidangan ini hanya rekayasa, klien saya jadi dikorbankan," sesal Erick. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads