Izin Impor BRR Akhirnya Direvisi

Izin Impor BRR Akhirnya Direvisi

- detikNews
Selasa, 01 Agu 2006 15:41 WIB
Jakarta - Setelah menimbulkan konflik yang berkepanjangan, izin impor 190 produk barang bekas untuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias akhirnya direvisi.Dalam penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris yang dikeluarkan 21 Juli 2006, nantinya tidak ada lagi barang-barang 'aneh' seperti kapal perang, tank dan reaktor nuklir.Revisi SKB No.28/M-DAG/PER/7/2006 dan No.56/M-IND/PER/7/2006 itu disepakati oleh Mendag, Menperin dan Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto.Ketiga pihak melakukan rapat khusus untuk membahas revisi tersebut di Kantor Departemen Perindustrian (Depperin), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/8/2006).Menurut Fahmi, dengan penyempurnaan SKB ini, maka tidak perlu khawatir adanya suatu barang dalam pos tarif yang bisa menimbulkan kehebohan seperti kapal perang dan reaktor nuklir.Diakui Fahmi, dengan SKB yang ada saat ini, pos tarif yang digunakan adalah empat digit, sehingga dalam satu pos tarif terdiri dari berbagai barang."Misalnya Pak Kuntoro mau memasukkan kapal karet untuk penyelamatan, tapi kapal karet itu masuk dalam satu pos tarif dalam kapal perang. Begitu juga untuk mendeteksi keadaan tanah, itu masuk dalam pos tarif reaktor nuklir," kata Fahmi.Berdasarkan hal tersebut, ungkap Fahmi, ketiga pihak sepakat menyempurnakan SKB yang ada saat ini, sehingga pos tarif yang menimbulkan interpretasi akan disempurnakan, baik dalam penafsiran ataupun pengaturan barang.Proses izin impor 190 produk tersebut, menurut Fahmi, pertama diajukan oleh BRR terhadap sejumlah barang yang dibutuhkan.Daftar tersebut dimasukkan ke Depperin dan dilakukan evaluasi, analisa dan minat pendapat dari berbagai pihak. Selanjutnya, proses masuk Departemen Perdagangan (Depdag) yang juga melakukan evaluasi dan lalu mengeluarkan izinnya.Sementara Mari mengatakan, revisi akan segera dilakukan secepatnya, mengingat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias memerlukan waktu yang cepat.Namun menurut Mari, SKB ini tidak bisa digunakan untuk daerah bencana lain seperti Yogya dan Pangandaran karena skala kerusakannya lebih kecil, sehingga proses rekonstruksinya berbeda."Sekarang bagaimana kita mengeluarkan peraturan tepat pada tujuan tapi tidak menimbulkan penyalahgunaan," ujar Mari.Sedangkan Kuntoro menyerahkan revisi SKB ini kepada tim teknis. SKB hasil revisi nantinya juga akan mencantumkan jumlah barang yang dibutuhkan yang sebelumnya tidak tercantum. Hal ini untuk mengindari penyalahgunaan. (ir/)


Berita Terkait