Seorang dosen di Universitas Jambi berinisial D ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dosen itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan menghina mahasiswa disabilitas.
Mahasiswa bernama Atur Widodo melaporkan sang dosen pada 16 Desember 2022. Laporan itu dengan Nomor B/294/XII/2022/SPKT C Polda Jambi.
Atur mengatakan awal mula terjadi penganiayaan saat dirinya meminta arahan untuk ujian akhir semester (UAS). Saat itu Atur mengirimkan pesan ke dosen, namun terjadi salah paham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ditelepon dan habis ditelpon, saya dipanggil sama dosen PA (terlapor) ini, lalu saya temui lah dosen PA itu ke gedung Porkes dan di situlah terjadi penganiayaan," terang pelapor, Atur Widodo, seperti dikutip detikSumut, Jumat (16/12).
Atur menuturkan penganiayaan yang dialaminya berupa pemukulan di wajah hingga ditendang. Selain itu Atur juga dihina oleh dosennya itu.
"kink tangan saya yang cacat ini juga sakit tidak bisa di gerakan. Saya waktu itu benar-benar dihajar olehnya. Lalu dia juga sampaikan ke saya, itu tangan kamu sudah buntung," sebut Atur.
Polisi akhirnya melakukan gelar perkara atas laporan Atur. Kini sang dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan, sejak adanya laporan dugaan penganiayaan itu dan kita lakukan penyelidikan, yang awalnya terlapor (dosen) itu sebagai saksi kini kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta kepada detikSumut, Kamis (22/12/2022).
Artikel ini sudah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini.