Polisi menangkap dua orang berinisial TW (28) dan RP (21) pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengatakan pelaku bukan dari satu sindikat yang sama.
"Yang di Kapuk kita amankan TW (28) dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat B 4115 BOD, dan di Rawa Buaya RP (21), dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio B 6183 SPN," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Ardhie mengatakan TKP pertama terjadi di Jalan Garikas Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (2/12). Sementara TKP kedua terjadi di Jalan Telaga Bojong, Rawa Buaya, Jakarta Barat pada hari ini (22/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak berasal dari sindikat yang sama, lanjut Ardhie, keduanya bermodus operandi menggunakan kunci letter T dan kunci ganda. Dia menyebut pihaknya tengah memburu 3 pelaku lainnya dari TKP Rawa Buaya.
"Sementara di TKP Rawa Buaya, masih kami kembangkan. Karena ada tiga orang pelaku, satu yang baru ditangkap yakni inisial RP (21), duanya kabur," ujar dia.
Polisi mengatakan hasil penjualan motor itu digunakan para pelaku untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan sehari-hari.
Akibatnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(eva/eva)