Hakim Tolak Konfrontir Menteri Hamid dengan 5 Saksi Lain

Hakim Tolak Konfrontir Menteri Hamid dengan 5 Saksi Lain

- detikNews
Selasa, 01 Agu 2006 14:33 WIB
Jakarta - Sidang perkara korupsi harga segel sampul surat suara dengan terdakwa anggota KPU Daan Dimara masih memeriksa saksi-saksi. Namun sebelum sidang usai, kuasa hukum Daan, Erick S Paat, melakukan interupsi. Dia meminta majelis hakim mengkonfrontir keterangan Menkum HAM Hamid Awaludin dengan 5 saksi lainnya. Ini dilakukan karena keterangan para saksi tersebut berbeda dengan keterangan Hamid. Namun majelis hakim menolak permintaan Erick."Setelah kami pertimbangkan dan memperhatikan, maka majelis beranggapan tidak perlu ada konfrontir dengan saksi-saksi sebelumnya," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/8/2006).Gusrizal menambahkan, keputusan ini berdasarkan keterkaitan antara dakwaan yang diajukan penuntut umum dan tindak pidana korupsi bahwa keterangan saksi-saksi tersebut tidak perlu didengar lagi."Meski dalam pasal 170 KUHAP bahwa keterangan saksi dapat didengar dan dikonfrontir, tapi karena keterangan saksi tidak berkaitan dengan dakwaan yang diajukan, maka tidak perlu didengar kembali," terangnya.Menanggapi keputusan hakim itu, terdakwa Daan Dimara terlihat kecewa. Dia menyatakan keberatannya karena konfrontir tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan dan kejelasan siapa sesungguhnya yang berdusta."Saya tidak takut pada siapa pun kecuali Tuhan, karena saya menuntut kebenaran dan keadilan," ujar Daan.Kekecewaan yang sama juga diungkapkan Erick. Menurutnya, keputusan hakim itu sangat disayangkan terjadi pada sebuah lembaga peradilan."Padahal kami hanya mencari kebenaran saja, kebenaran materiil. Kalau saksi memberikan keterangan palsu dan itu dibiarkan, maka bagaimana selanjutnya," sesal Erik.Pada persidangan sebelumnya saksi Hamid Awaludin membantah dirinya memimpin pertemuan pada 14 Juni 2004, tentang penentuan harga segel sampul surat suara KPU sebesar Rp 99.Akan tetapi dalam persidangan yang berlainan, 5 saksi yang dihadirkan mengatakan bahwa Hamid yang memimpin rapat tersebut dan menentukan harga segel sampul surat suara.Atas adanya perbedaan ini sempat diduga oleh Erick, ada yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Dan dia menuding Hamid yang memberikan keterangan palsu itu. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads