Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Puncak, tepatnya di Kecamatan Cisarua. Sebanyak 200 PKL ditertibkan hari ini.
"Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00-15.30 WIB," kata Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara melalui keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Penertiban dimulai dengan apel personel di Kantor Kecamatan Cisarua. PKL yang diterbitkan dari wilayah Gunung Mas, Wisma BPJS, hingga Riung Gunung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditertibkan, PKL telah diberi surat edaran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebagian PKL disebut sudah menuruti surat edaran itu.
"Sebagian besar telah dibongkar secara mandiri, dan 15 PKL dibongkar oleh petugas Satpol PP," ujarnya.
Petugas juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi penertiban, mengingat lokasi tersebut tepat berada di pinggir Jalan Raya Puncak.
"Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif," pungkas Rhama.
(rdh/dwia)