Pemprov DKI Jakarta resmi membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Pendaftaran dibuka pada 21-27 Desember 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada 20 Desember 2022.
Adapun, peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seleksi terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ketentuan umum yang dilihat, Kamis (22/12/2022).
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi terbuka Sekda DKI:
1. Pengumuman: 20 Desember 2022
2. Pendaftaran: 21-27 Desember 2022
3. Seleksi administrasi: 21-28 Desember 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 Januari 2023
5. Tes kompetensi bidang (penulisan makalah): 4 Januari 2023
6. Pengumuman hasil tes kompetensi bidang: 9 Januari 2023
7. Tes manajerial (asesment) di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN): 16-25 Januari 2023
8. Pengumuman hasil tes manajerial: 27 Januari 2023
9. Wawancara pansel: 30-31 Januari 2023
10. Pengumuman akhir: 2 Februari 2023.
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur. Di tahap seleksi administrasi, panitia akan melakukan verifikasi data dan dokumen peserta sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk kemudian hasil verifikasi itu diumumkan melalui laman resmi.
Adapun bobot penilaian dalam setiap tahapan seleksi adalah sebagai berikut:
1. Tes kompetensi bidang (penulisan makalah) 20%
2. Tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) 25%
3. Wawancara pansel: 35%
4. Rekam jejak: 20%
5. Tes kesehatan dan tes bebas narkoba: bersifat mutlak.
Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, panitia seleksi akan mengusulkan tiga orang peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir untuk diajukan sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah DKI Jakarta kepada Gubernur selaku PPK.
Sebagaimana diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Marullah Matali, dari jabatannya. Posisi Marullah kini diisi Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI.
Lihat juga video 'Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan':