Pembuat SMS Isu Gempa Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 01 Agu 2006 14:22 WIB
Jakarta - Pembuat SMS isu gempa di atas 8 SR pada bulan lalu perlu was-was. Sebab polisi tengah mengincar pembuat resah publik Jakarta ini dengan ancaman bui 10 tahun.Saat ini, polisi memeriksa 19 saksi SMS isu gempa itu. Jika di antara 19 orang itu terbukti ada yang menjadi pembuat SMS isu gempa pertama kali dan menyebarkannya, maka bisa dikenai pasal 14 KUHP. Ayat 1 pasal itu mengatur tentang berita bohong yang mengakibatkan keonaran di depan umum. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Wakadiv Humas Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2006). Sedangkan pasal 2, ancamannya 3 tahun bui.Anton menuturkan, 19 orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Bagaimana polisi mendapatkan mereka? Caranya, polisi berhasil menemukan seseorang yang diduga menyebarkan SMS. Nah, orang ini setelah diperiksa menunjuk rekannya yang lain sebagai pengirim. Pengirim ini lalu menujuk rekannya yang lain sehingga total jenderal terkumpul 19 orang.Anton menuturkan, pelacakan itu dilakukan setelah Polri membaca berita-berita tentang isu gempa di media massa. "Kami langsung membentuk tim," katanya.Anton juga mengimbau kepada masyarakat yang punya ponsel untuk tidak ikut menyebarkan SMS yang tidak benar karena bisa dijerat KUHP."Jangan main-main dengan SMS," ujarnya.
(nrl/)











































