Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mereka dituntut 7-12 tahun penjara.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
"Menuntut agar supaya mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa Zulkipli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
2. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
3. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
4. Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
5. Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa juga ada yang dikenai tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti. Mereka yang dituntut membayar uang pengganti adalah Pierre Togar, Master Parulian, dan Stanley MA.
Berikut rinciannya:
- Stanley MA dituntut membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367,26 (miliar) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun
- Pierre Togar Sitanggang dituntut membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 (triliun) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan
- Master Parulian dituntut membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 (triliun) jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Sementara itu, pengacara salah satu terdakwa yakni Master Parulian, Juniver Girsang, mengatakan tuntutan ini menyalin dari dakwaan. Juniver mengatakan tuntutan tidak berdasarkan fakta di sidang.
"Jadi tuntutan ini kami mencermati bukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan. Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan," kata Juniver usai sidang.
Juniver mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya. Dalam pleidoi itu akan membahas sejumlah hal penting berkaitan kliennya.
"Contohnya, mengenai pemenuhan DMO, ternyata di dalam persidangan sudah terbukti, DMO itu sudah terpenuhi, tetapi kejaksaan mengartikan tidak terpenuhi itu seakan-akan tanggung jawab dari produsen sampai ke eceran. Padahal, dalam ketentuan tidak boleh itu produsen sampai ke eceran, kalau pedagang sampai ke eceran itu malah melanggar ketentuan monopoli, nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab," ucap Juniver.
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa kelima terdakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng.
Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis Pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang.
Selain itu, Indra dkk disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
Adapun perusahaan yang diperkaya adalah yang tergabung di dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Jika ditotal, jumlah keseluruhan dari data tiga grup perusahaan di atas adalah Rp 2.444.268.716.884 (triliun).
(zap/dhn)